berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang

HukumPenitensier. by Jupri, S.H ยท March 8, 2012. Ruang lingkup hukum penitensier tidak akan pernah terlepas dengan istilah pidana dan pemidanaan. Pidana merupakan nestapa/ derita yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan) dimana nestapa itu dikenakan pada seseorang yang secara sah telah melanggar hukum pidana. Waktudan Tempat Terjadinya Perbuatan Pidana fIlustrasi 1) A tidak senang dengan B dan berniat membunuhnya. Pada malam tanggal 10 April 2014, ketika sedang berjalan di tempat yang sepi, tiba-tiba A memukul B dengan balok kayu bertubi-tubi sehingga B terjatuh dan tidak sadarkan diri. Belum merasa puas, A menusuk B dengan pisau di bagian dada dan 1 Kesetiaan yang diharapkan dari seorang warga negara terhadap negara. 2. Kesadaran dari seorang warga negara agar tidak melakukan suatu perbuatan pidana di luar negeri. 3. dan diperluas kepada pejabat agar diharapakan setia pada tugas yang dipercayakan kepadanya. Asas Personalitas diatur dalam Pasal 5 dan diatur lebih lanjut dalam pasal 6, 7 Tujuanhukum pidana adalah untuk mengatur masyarakat sedemikian rupa sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu terlidungi. Dengan menjatuhkan sanksi pada orang-orang atau badan yang perbuatannya membahayakan kepentingan orang lain atau masyarakat. Hukum pidana dapat menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Berlakunyahukum pidana di Indonesia tidak terlepas dengan berlakunya hukum jadi suatu kelakuan manusia pada umumnya dilarang dan diancam dengan pidana4. Menurut Utrecht, tindak pidana adalah adanya kelakuan yang melawan hukum, perbuatan yang dijadikan tindak pidana dan karakteristik orang yang melakukannya12. cara menghilangkan bercak ungu di layar hp samsung.

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang